Kegiatan visitasi dan verifikasi LPH UB oleh BPJPH dan MUI

Terbitnya UU no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diharapkan dapat menjadi pegangan untuk melindungi umat terhadap ketersediaan produk halal. Hal ini menjadikan seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Dalam UU tersebut, alur sertifikasi halal terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan sertifikasi yakni perusahaan melakukan pendaftaran sertifikasi halal oleh Pelaku Usaha langsung ke LPH dengan tembusan ke BPJPH, pemeriksaan produk oleh auditor halal, presentasi auditor halal, sidang Fatwa MUI dan pemutusan hasil. Untuk memenuhi proses kegiatan sertifikasi produsen maka diperlukan LPH yang terstandar.

LPH dapat dikatakan baik jika telah dilakukan akreditasi. Hal ini dikarenakan kegiatan akreditasi dapat membantu LPH untuk meningkatkan kualitas jasanya dan menjadikan aturan yang ada dalam LPH terstandarkan. Sebelum dilakukan akreditasi, BPJPH dan MUI melakukan kegiatan visitasi dan verifikasi. Kegiatan ini dilakukan:

hari/tanggal        : Sabtu, 16 Oktober 2021

tempat                : LPH UB, Gedung LSIH lantai 3

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor Universitas Brawijaya yangmana bertugas memberi sambutan dan membukan kegiatan. Dr. H. A. Umar, MA selaku Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal menyampaikan, “LPH UB diharapkan dapat membantu kegiatan sertifikasi halal dan dapat menjadi duta kampanye halal”.

Sambutan General Manager LPH UB

Sambutan Ketua Tim Verifikasi Calon LPH BPJPH

Sambutan Rektor Universitas Brawijaya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *