Lembaga
Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya
Daftar Sertifikasi halal mandiri lebih cepat dan mudah.
di dukung oleh:
Profil LPH UB
Tentang LPH UB
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan unit usaha Universitas Brawijaya yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. LPH UB didirikan sejak tahun 2018 yang berlokasi di Gedung LSIH, lantai 3. Pada tahun 2021, LPH UB telah melaksanakan kegiatan visitasi dan verifikasi dokumen oleh BPJPH dan MUI. Fungsi LPH UB antara lain:
- Pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
- Melakukan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
Job desk
Tugas LPH UB
- Mengelola sumber daya manusia/auditor terkait dengan rekruitmen, edukasi/pelatihan dan pelaksaaan audit.
- Mengaudit atau memeriksa atau menjamin kehalalan dari produk yang diproduksi dan atau dipasarkan oleh perusahaan baik skala kecil (UMKM) maupun skala industri bekerja sama dengan BPJPH.
- Membantu terimplementasikannya UU No.33 Tahun 2014 khususnya pasal 4.
- Membantu terimplementasikannya UU No.11 Tahun 2020.
Layanann Pemeriksaan Ruang Lingkup Halal
Biaya Pemeriksaan Produk
Biaya Pemeriksaaan Produk Halal mengacu kepada Keputusan Kepala Badan No. 14 Tahun 2024 tentang SK Perubahan Ketiga SK 141 – 2021 Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.
Proses Kegiatan Audit di LPH UB
LPH UB bertugas untuk melakukan kegiatan audit pada UMKM. Kegiatan dapat dilaksanakan apabila BPJPH memberikan tugas tersebut kepada LPH. Berikut mekanisme pelayanan audit halal :
Menerima penugasan dari BPJPH beserta dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian.
Menugaskan kepada auditor halal untuk melakukan audit sesuai dengan obyek yang diaudit.
Melakukan kegiatan audit.
Membuat laporan hasil audit secara lengkap
Menyampaikan hasil audit dalam rapat dan menerima masukan dari auditor lain serta pertimbangan dari SDM Syariah
Membuat rekomendasi berdasarkan hasil audit lapang dan hasil rapat.
Maka LPH UB akan mengkomunikasikan terlebih dulu kepada pemilik usaha dan BPJPH.
Dilaksanakan setelah BPJPH mengirimkan komitmen pemilik usaha untuk mengujikan produknya.
Menyerahkan laporan hasil audit beserta dokumen lain kepada BPJPH.
Butuh Informasi & Konsultasi Lebih Lanjut?
Butuh konsultasi atau punya pertanyaan lain seputar LPH UB silahkan kunjungi kontak kami dengan link disamping ini.